Berita Bali
Tangisan KD Tak Hentikan Niat Pelaku, 3 Laki-Laki Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Korban pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana.
Baca juga: Pelaku Begal Mobil di Ubud Masih di Bawah Umur, KPAD Bali: Menjadi Korban dari Keluarga
Korban justru diajak ke rumah terdakwa Wahyu. Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS. Sedangkan terdakwa Heru dan Wahyu keluar membeli makanan dan mikol.
Para terdakwa dan KS pun berniat mencekoki korban dengan mikol agar mabuk.
Anak korban pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.
Anak korban pun merasa pusing dan tertidur akibat mikol.
Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya.
Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis.
Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Anak di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.