Berita Denpasar

Bangkrut Berbisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi

Bangkrut Berbisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dikawal petugas imigrasi, WN Palestina ini dideportasi kerena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Dari pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan tindakan administrasi keimigrasian, yakni mendeportasi ASHA.

Oleh karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

"Setelah didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Ia dideportasi dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, 7 Maret 2024," jelas Dudy. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, selain dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved