Berita Denpasar

Bangkrut Berbisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi

Bangkrut Berbisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dikawal petugas imigrasi, WN Palestina ini dideportasi kerena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA).

Adalah WN asal Palestina inisial ASHA dipulangkan ke negaranya, lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Saat tinggal di Bali, yang bersangkutan menjalani bisnis namun bangkrut.

Karena kesulitan keuangan, ASHA nekat mencuri makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan dan sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulis menjelaskan, ASHA terakhir kali datang dari Malaysia bulan Februari 2020.

Ia datang menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Sebagai seorang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis tidak lain tujuannya ke Indoensia adalah menjalankan sebuah bisnis. 

"Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan. ASHA sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun pandemi Covid- 19 melanda dan ia mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan," paparnya, Jumat, 8 Maret 2024.

ASHA telah tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS : Menang di Bali, Paslon Prabowo-Gibran Kantongi 1,4 Juta Lebih Suara Pemilih

Ia pun menghadapi kesulitan meninggalkan Indonesia, karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial.

"Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia," terang Dudy. 

Pada tanggal 21 Maret 2023, ASHA sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan, karena mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan.

Ia mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.

Atas perbuatannya, ASHA digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal atau overstay selama 8 bulan. 

Dari pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan tindakan administrasi keimigrasian, yakni mendeportasi ASHA.

Oleh karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

"Setelah didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Ia dideportasi dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, 7 Maret 2024," jelas Dudy. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, selain dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved