Berita Denpasar

Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar Usai Ambil Paket Narkoba, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara

Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Bambang Asiyanto diganjar vonis pidana penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bambang divonis, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar usai mengambil paket kiriman berisi sabu di kantor jasa ekspedisi, Jalan Diponegoro, Denpasar. 

Baca juga: Profil Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra, Kelahiran Tabanan, Beberapa Kali Jabat Kapolres

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

"Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Terdakwa divonis 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 8 Maret 2024.

Atas vonis majelis hakim, kata Aji Silaban, kliennya tersebut masih pikir-pikir.

Baca juga: Ramadan Serba Diskon, Katalog Promo JSM Alfamart 8-11 Maret 2024: Mie Sedaap Soto Rp13.000/5 Pcs

"Ya masih pikir-pikir," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu JPU.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU,  terdakwa Bambang ditangkap di halaman parkir kantor jasa ekspedisi, Jalan Diponegoro, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Senin 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba bermula saat dihubungi oleh Aringga alias Adi. Aringga menugaskan terdakwa mengambil paket sabu seberat 50 gram dan ekstasi sebanyak 46 butir yang disembunyikan di semak di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. 

Setelah berhasil mengambil paket sabu dan ekstasi itu, terdakwa membawa dan menyimpannya di kamar. Selanjutnya terdakwa mengambil 8 butir ekstasi dan 30 gram sabu untuk ditempel di daerah Seminyak, Kuta, Badung sesuai perintah Aringga. Sementara sisanya sabu dipecah oleh terdakwa menjadi 9 paket dan ekstasi menjadi 2 paket. 

Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh Aringga, menginformasikan ada paket kiriman berisi sabu di kantor jasa ekspedisi, Jalan Diponegoro, Denpasar. Paket itu akan tiba hari Senin 23 Oktober 2023, dan terdakwa menyanggupinya untuk mengambil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved