Berita Denpasar
Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar Usai Ambil Paket Narkoba, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara
Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Senin, 23 Oktober 2023, setelah menerima pemberitahuan dan dikirimkan resi pengiriman paket oleh Aringga, terdakwa pun bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut.
Setibanya, terdakwa langsung bertemu pegawai ekspedisi sembari menunjukan resi pengiriman lalu menandatangani tanda terima paket.
Paket di tangan, terdakwa pun hendak pulang.
Namun saat keluar dan menuju halaman parkir kantor jasa ekspedisi, terdakwa langsung diringkus oleh petugas BNNK Denpasar.
Kemudian oleh petugas BNN Kota Denpasar, terdakwa digeledah termasuk paket yang diambilnya.
Hasilnya dari paket itu ditemukan kristal bening, sabu seberat 50,42 gram.
Pun saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotik di tempat tinggalnya.
Pengeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, di mes toko, Jalan Hayam Wuruk.
Di sana, petugas BNN Kota Denpasar kembali mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 22,44 gram dan ekstasi sebanyak 38 butir. CAN
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.