Berita Denpasar

Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar Usai Ambil Paket Narkoba, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara

Ditangkap di Kantor Ekspedisi Denpasar, Bambang Divonis Bui 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

Senin, 23 Oktober 2023, setelah menerima pemberitahuan dan dikirimkan resi pengiriman paket oleh Aringga, terdakwa pun bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut.

Setibanya, terdakwa langsung bertemu pegawai ekspedisi sembari menunjukan resi pengiriman lalu menandatangani tanda terima paket. 

Paket di tangan, terdakwa pun hendak pulang.

Namun saat keluar dan menuju halaman parkir kantor jasa ekspedisi, terdakwa langsung diringkus oleh petugas BNNK Denpasar. 

Kemudian oleh petugas BNN Kota Denpasar, terdakwa digeledah termasuk paket yang diambilnya.

Hasilnya dari paket itu ditemukan kristal bening, sabu seberat 50,42 gram.

Pun saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotik di tempat tinggalnya. 

Pengeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, di mes toko, Jalan Hayam Wuruk.

Di sana, petugas BNN Kota Denpasar kembali mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 22,44 gram dan ekstasi sebanyak 38 butir. CAN


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved