Berita Bali
Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bali, Heru dan Wahyu Minta Keringanan Hukuman
rudapaksa korban yang masih di bawah umur, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah merudapaksa korbannya yang masih di bawah umur inisial KD.
Sebelum merudapaksa, kedua terdakwa bersama terpidana anak inisial KS (berkas terpisah) terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol).
Atas pengakuannya itu, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Permohonan tersebut disampaikan keduanya lewat tim penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta
Pembelaan diajukan Heru dan Wahyu bersama tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pembelaan, intinya kedua terdakwa minta keringanan hukuman. Kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang JPU Agung Satriadi Putra, Jumat 15 Maret 2024.
Terhadap nota pembelaan para terdakwa tersebut, kata JPU Agung Satriadi langsung menanggapi.
"Kami tetap pada tuntutan, dan sidang putusan hari Selasa, dua pekan lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut terdakwa Heru dan Wahyu dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.
Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, peristiwa rudakpaksa yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korbannya tersebut terjadi di Wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu 1 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.
Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong.
KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.