Berita Klungkung

Pelaku Pembacokan di Klungkung, Sempat Sebut Ada Dendam Lama Dengan Korban

Pelaku Pembacokan di Klungkung, Sempat Sebut Ada Dendam Lama Dengan Korban

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun bali/ Eka Mita Suputra
pelakuDewa Ngakan Made Putra Wedana. 

SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Tatapan Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) tampak kosong saat berada di Polres Klungkung, Jumat (15/3/2024).

Tidak sepatah katapun terucap dari bibir pria berperawakan kurus, dan berjenggot panjang tersebut.

Putra Wedana harus telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi Polres Klungkung setelah membacok tetangga, serta membakar rumah kerabatnya.

"Sudah kami tetapkan tersangka, namun motif pelaku melakukan aksi itu masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (15/3/2024).

Polisi ada kendala mendalami keterangan pelaku, karena keterangannya berubah-ubah. Tidak hanya itu, pelaku juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


"Keterangan pelaku berubah-ubah. Tapi pelaku sempat bilang ada dendam lama dan ketersinggungan. Karena pelaku serung terganggu suara geber motor," ungkap Suantara.

Namun keterangan pelaku ini masih terus digali kebenarannya, serta membandingkannya dengan keterangan dari korban. Termasuk dari keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara keluarga pelaku akan kami mintai keterangan, terkait riwayat kejiwaan pelaku," jelas dia.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Psikiater di Polda Bali untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan 187 KUHP tentang tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Selain sabit, parang, juga pisau lipat panjang dan belati.

Peristiwa pembacokan terjadi di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (13/3/2024). Setelah melakukan pembacokan, pelaku bahkan langsung membakar rumah korbannya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Anak Agung Made Suantara menjelaskan, pelaku pembacokan Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44). Pelaku melakukan pembacokan terhadap Ngakan Nyoman Alit Adiputra (37), dan Wayan Siok (60). Sementara korban pembakaran rumah, I Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa (43). Antara pelaku dan korban masih kerabat dan tinggal satu rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan.

Baca juga: Pesan Berbahaya Untuk Erik ten Hag, Kebangkitan Mohamed Salah dan Darwin Núñez Jadi Ancaman


Sekitar Pukul 17.00 Wita, korban (Wayan Siok) datang dari sawah. Ia membawa sabit yang diletakan di pinggangnya. Saat hendak memasuki rumah, tiba-tiba datang pelaku (Ngakan Made Putra Wedana) merebut sabit dari korban. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

"Setelah merebut sabit, tiba-tiba pelaku melakukan pembacokan ke wajah korban sebanyak tiga kali," ujar Anak Agung Made Suantara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved