Pemilu 2024
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Kecurangan Suara Pemilu Mudah Dibaca
Arief memberi contoh kasus yang patut dicurigai semisal KPU daerah lambat mengupload data C Hasil ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ya tentu yang lainnya kualitas penyelenggaraan, integritas penyelenggaraan.
Saya melihat di tahap-tahap pun transparansinya agak berkurang dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Nah ini KPU yang bertugas sekarang dia harus bisa menjelaskan secara detail mengapa kebijakan itu diambil.
Apa pentingnya Sirekap itu ditampilkan buat penyelenggara, publik maupun peserta Pemilu 2024?
Pertama kerjanya Sirekap akan mampu menampilkan data bukan hanya hasil penghitungan tapi juga rekapitulasi lebih cepat dibandingkan jadwal normal yang durasinya 35 hari.
Karena itu menyediakan data lebih cepat bagi penyelenggara pemilu sendiri akan bisa mengontrol seluruh pasukannya mulai dari TPS sampai tingkat provinsi.
Kalau ada hal yang lambat diinformasikan kita akan tahu dan bisa menduga ada sesuatu yang bermasalah.
Bagi peserta pemilu dia bisa mengontrol apakah suaranya dicurangi atau tidak, baik antar partai politik, antar kandidat di internal partai politik.
Bagi pemilih dia bisa tahu kemarin kita berkumpul satu warga suaranya ke partai A tapi kok jadinya yang menang B.
Dia bisa juga mempertanyakan hal itu. Lalu bagi pembuat kebijakan, dia tahu kalau di sebuah daerah selisihnya itu jauh biasanya konflik akan rendah, tapi kalau selisihnya tipis-tipis konflik akan mudah muncul.
Nah dia sudah bisa mengatur kebijakan yang mana daerah harus diperkuat dalam keamanan.
Begitu juga bagi pelaku bisnis data real yang ditampilkan Sireakap kalau yang menang A maka kebijakannya akan mengarah 1,2,3,4 maka arah bisnis bisa diplanning.
Banyak pihak merasa bahwa Sirekap agar diaudit tentu anggarannya juga semakin besar lagi. Menurut Anda tuntutan ini terlalu berlebihan atau bagaimana?
Tuntutan itu menurut saya normal, wajar-wajar saja. Dulu di era saya juga begitu tuntutan bukan di bagian akhir bahkan di bagian awal semisal belum didaftarkan ke Kominfo.
Seluruh prosedur kita ikuti mestinya KPU tidak perlu mengatur diri silahkan saja diaudit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.