Berita Buleleng

Firman Mengaku Jual Sabu Atas Perintah Kakak, Positif Gunakan Narkoba

Firman warga asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Firman Mengaku Jual Sabu Atas Perintah Kakak, Positif Gunakan Narkoba 

"Kami sudah lacak melalui IT, sementara posisinya masih di seputaran Bali. Secepatnya akan kami tangkap, sehingga bisa dikembangkan lagi dari mana sabu-sabu ini dipasok. Kami tidak main-main dengan narkoba," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, Firman pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved