Berita Buleleng
Firman Mengaku Jual Sabu Atas Perintah Kakak, Positif Gunakan Narkoba
Firman warga asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Firman Mengaku Jual Sabu Atas Perintah Kakak, Positif Gunakan Narkoba
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Firman warga asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Pria usia 26 tahun ini kedapatan hendak menjual satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Mirisnya, Firman mengaku menjual sabu itu atas perintah kakak kandungnya berinisial KF yang saat ini sedang buron.
Baca juga: Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (18/3) mengatakan, Firman ditangkap pada Sabtu (6/3/2024) di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng saat tengah membawa satu paket sabu seberat 0,27 gram.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan oleh Firman kepada pelanggan kakaknya.
Belum saja sabu itu diserahkan, polisi langsung membekuknya dan menggiringnya ke Polres Buleleng.
Baca juga: Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Kepada polisi, Firman mengaku jika sabu-sabu itu milik kakak kandungnya berinisial KF.
Atas pengakuan itu, polisi pun langsung memburu KF di rumahnya di Kelurahan Kampung Bugis.
Namun sayang upaya polisi itu berhasil diketahui oleh KF. Ia pun diduga langsung melarikan diri ke luar Buleleng.
Kendati gagal menangkap KF, namun AKBP Widwan mengaku pihaknya berhasil menemukan lima paket sabu yang disimpan oleh KF di dalam lemari pakaiannya.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Sejoli ini Divonis Penjara 7,5 Tahun
"Saat kami geledah rumahnya, ditemukan ada 5 paket sabu. Belum kami timbang berapa beratnya. Proses penimbangan baru dapat dilakukan bila KF berhasil ditangkap, karena harus disaksikan langsung oleh yang bersangkutan," terang AKBP Widwan.
AKBP Widwan menyebut, tersangka Firman mengaku baru pertama kali ini menjadi kaki tangan sang kakak.
Sementara dari hasil tes urine, Firman dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Sabu dalam Batang Daun Pepaya, Modus Baru Transaksi Narkoba di Klungkung
AKBP Widwan pun berjanji akan segera menangkap KF dengan menggunakan berbagai teknik penyelidikan.
"Kami sudah lacak melalui IT, sementara posisinya masih di seputaran Bali. Secepatnya akan kami tangkap, sehingga bisa dikembangkan lagi dari mana sabu-sabu ini dipasok. Kami tidak main-main dengan narkoba," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Firman pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.