Berita Bali

Putu Balik Jalani Sidang Besok, Minta Uang hingga Ratusan Juta untuk Jadi Pegawai Non-ASN di Badung

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan segera dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI PUNGLI - Putu Balik Jalani Sidang Besok, Minta Uang hingga Ratusan Juta untuk Jadi Pegawai Non-ASN di Badung 

Putu Balik Jalani Sidang Besok, Minta Uang hingga Ratusan Juta untuk Jadi Pegawai Non-ASN di Badung


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan segera dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ia didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung. 

Baca juga: Putu Suarya Disidang Usai Nyepi, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung

"Untuk sidang Putu Suarya pembacaan dakwaan akan digelar hari Jumat 22 Maret 2024," terang Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, Senin, 18 Maret 2024.

Dikatakan Gde Ancana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Putu Suarya ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, 4 Maret 2024.

Baca juga: Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri

Terpisah, Humas yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gede Putra Astawa membenarkan, berkas atas nama terdakwa Putu Suarya telah dilimpahkan dan telah diterima. 

"Berkas pelimpahan perkara atas nama Putu Suarya sudah diterima," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar

Usai berkas diterima, kata Putra Astawa, Ketua PN Denpasar langsung melakukan penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media

"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakim ketua Ni Made Okti Mandiani, hakim anggotanya saya dan pak Nelson," terang Putra Astawa. 

Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut.

Baca juga: Meminimalisir Pungli, 16 Petugas Satpol PP Bangli Diterjunkan Untuk Patroli di Objek Wisata

Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung

Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer.

NWA sejumlah Rp 47 juta, INGS Rp 57 juta, NNS sebesar Rp 174 juta dan IPPI Rp 380 juta. 

Atas perbuatannya, Putu Suarya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pasca Pungli di Layanan Fast Track Keimigrasian, Kakanim Ngurah Rai Perketat Penggunaan Pas Bandara

Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di Pungli di Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved