Berita Denpasar
Anak Yatim Piatu Dianiaya Hingga Diancam Rumah Akan Dibakar, Polda Bali Lakukan Pemeriksaan
Anak Yatim Piatu di Denpasar Dianiaya Hingga Diancam Rumah Dibakar Oleh Pria Ini, Adik-adik Ketakutan Pergi ke Sekolah
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Hari Raya Nyepi masih menyisakan cerita miris, kali ini menimpa seorang anak yatim piatu yang diancam ditusuk dan dibakar rumahnya.
GG, remaja berusia 17 tahun merasa ketakutan dan trauma akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial JT di kediamannya di kawasan Denpasar, Bali, kejadian itu dialaminnya tepat saat Hari Raya Nyepi, pada Senin 11 Maret 2024.
Kasus tersebut ramai jadi perbincangan setelah diunggah Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya melalui media sosial facebook.
Belum diamankannya JT, pria berusia 55 tahun ini membuat GG khawatir kendati terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polda Bali.
GG hanya tinggal dengan dua adik perempuannya yang berusia 9 dan 12 tahun setelah kedua orangtuanya meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan kekerasan ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.
Terduga pelaku dilaporkan atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 406 KUHP dengan nomor laporan LP/B/175/III/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 11 Maret 2024.
"Perkembangan penanganan perkara sudah dalam tahap penyidikan," kata Kombes Pol Jansen saat dikonfirmasi sore ini.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk anak yang menjadi korban.
Baca juga: Masuki Musim Penghujan Kasus DBD Alami Peningkatan di Bali Diawal Tahun 2024
"Tindakan yang sudah dilakukan, Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, korban, dan saksi sebanyak 2 orang sehingga total 4 orang saksi dan melakukan Visum Et Repertum," bebernya.
Selain itu, Polda Bali juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dirusak oleh terduga pelaku JT.
"Melakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang dirusak," tuturnya.
Kedepan, langkah Polda Bali adalah mengambil hasil Visum Et Repertum di RS Bhayangkara Denpasar dan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saks.
"Proses penyidikan sedang berjalan, dari penyidik juga harus mematuhi ketentuan hukum untuj memeriksa terlapor sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Disamping itu, karena korban adalah anak di bawah umur penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan bagi korban karena mengalami trauma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.