Berita Bali

Penari Joged Bumbung Viral Ternyata Dalam Pengaruh Alkohol Saat Beraksi, Terungkap Pelajar SMA

Penari Joged Bumbung Viral Ternyata Dalam Pengaruh Alkohol Saat Beraksi, Terungkap Pelajar SMA

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Tangkap layar joged bumbung tidak senonoh 

Bila tarian joged bumbung viral itu berlanjut ke ranah hukum, AWK dan sejumlah tokoh di Jakarta telah bersepakat tak akan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam UU. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebab, bila UU tersebut diterapkan, kata AWK, akan banyak hasil seni budaya di Bali yang akan ikut terjerat.

“Ini sudah komitmen kami para tokoh di pusat. Seandainya masalah itu bergulir ke hukum, tidak menggunakan pasal-pasal di UU Pornografi. Cukup semangatnya restorative, mediasi,” jelasnya.

Diketahui, viral di media sosial terkait video tarian joged bumbung yang dinilai mengandung unsur pornografi.

Dari cuplikan video yang beredar, tampak penari joged bumbung itu melakukan tindakan tak senonoh kepada salah seorang pria yang tengah duduk di sebuah kursi plastik.

Sontak aksinya itu kemudian mendapat berbagai macam komentar dari warganet.

Sinda Sayangkan ada Joged Bumbung Erotis

joged bumbung ditarikan secara tidak senonoh oleh seorang penari yang diduga berasal dari Lukluk Anggungan, Badung.

Hal ini pun sangat disayangkan oleh Pelatih joged bumbung asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng bernama Nyoman Sinda. 

Dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu (17/3), Sinda mengaku telah melihat video joged bumbung yang ditarikan secara tidak senonoh itu di sosial media.

Penari joged bumbung itu tampak duduk di atas pangkuan seorang pria, hingga terlihat pakaian dalamnya.

Sinda pun sangat menyayangkan ulah penari joged bumbung itu, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan buruk terhadap tarian asal Buleleng yang diperkirakan muncul pada 1940-an silam itu. 

Dikatakan Sinda, dirinya saat ini memiliki tiga penari joged bumbung dilengkapi dengan sekaa.

Setiap pentas, penari tidak diizinkan melakukan hal-hal yang tidak senonoh bahkan menerima saweran.

"Kami pentas secara wajar, tidak ada kesan jaruh. Penari juga tidak boleh pentas sendiri, harus dengan sekaa untuk mempermudah pengawasan. Ini kesepakatan kami, karena sekitar empat atau tiga tahun yang lalu pernah diundang rapat oleh Polsek terkait maraknya Joged Bumbung jaruh," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved