Wawancara Khusus

Politikus Partai Gelora Yadi Surya Diputra: Artinya Utak-atik Itu Ada

Ketatnya sistem penyelenggaraan pemilu dengan adanya saksi-saksi dan polisi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebetulnya tidak bisa suara diutak

Editor: Putu Kartika Viktriani
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - Ketatnya sistem penyelenggaraan pemilu dengan adanya saksi-saksi dan polisi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebetulnya tidak bisa suara diutak-atik pasca pemilu. 

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Yadi Surya Diputra mengatakan rumus rekapitulasi mudah hanya memakai matematika sederhana pertambahan.

Ketatnya sistem penyelenggaraan pemilu dengan adanya saksi-saksi dan polisi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebetulnya tidak bisa suara diutak-atik pasca pemilu.

“Tiba-tiba ribut sampai pada seharusnya sudah rekapitulasi kabupaten tetapi akumulasi antar TPS itu nggak selesai-selesai. Rumusnya tidak ada tambah yang ada pengurangan. Artinya utak-atik ada. Kalau dibilang ada utak-atiknya caranya bagaimana,” katanya dalam podcast bertajuk Utak-Atik Peroleha Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Berikut Wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Yadi Surya Diputra:

Hasil rekapitulasi sementara Partai Gelora sebagai partai baru memperoleh suara sekitar 1,49 persen, Bisa cerita bagaimana parpol Anda menjaga suaranya?

Saya mau tarik sedikit tema utak-atik suara ini secara locus delicti-nya berarti pasca pencoblosan.

Kalau kita bilang tidak ada utak-atik pasca pencoblosan susah juga, karena begitu ketatnya sistem, begitu ketatnya penyelenggara dan pemain.

Di setiap tingkatkan ada orang, semua tingkatan pegang salinan hasil tidak hanya satu lembaga, semua pemain pegang, ada saksi, ada Bawaslu, ada polisi semua pegang. Itu permainannya di mana pasca pencoblosan di TPS.

Baca juga: SAH, Hasil Rekapitulasi Pemilihan DPD RI Dapil Bali Pemilu 2024, Ini 4 Nama yang Lolos

Tapi kalau kita bilang ada utak-atik, Sirekap ini rumus matematika sederhana hanya satu kode di dalam kalkulator yang dipakai di dalam perhitungan ‘plus’. Ini kan penjumlahan sederhana dari TPS yang dihitung kemudian direkap di kecamatan, itu tambah saja nggak ada minus, nggak boleh ada.

Tiba-tiba di mana-mana ribut sampai pada fase seharusnya sudah rekapitulasi kabupaten tapi masih ada kecamatan yang belum kunjung selesai karena akumulasi antar rekap TPS di kecamatan itu nggak selesai-selesai.

Rumusnya tidak ada lagi tambah jadi ada pengurangan.

Ini rumus penjumlahan sederhana nggak boleh ada ribut-ribut tapi lho kok ini ada ribut artinya utak atik itu ada.

Kalau dibilang ada cara utak-atiknya bagaimana.

Nah itulah sangat disesali sebetulnya Sirekap itu kunci utama satu data publik yang itu dilegalkan berbasis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan itu adalah perkembangan paling maju dari kita mengawal suara rakyat.

Kita bisa langsung tunjuk hidung di TPS A misalnya sudah ada C hasilnya yang sudah diupload.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved