Berita Denpasar

Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta, WN Maroko ini Terancam Penjara 5 Tahun

Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta, WN Maroko ini Terancam Penjara 5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta, WN Maroko ini Terancam Penjara 5 Tahun 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Halil Said (21) dihadapkan di meja hijau PN Denpasar.

Warga Negara Asing (WNA) Maroko ini didakwa karena diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung kelab malam di Seminyak, Kuta, Badung.

Atas perbuatannya, Halil Said terancam pidana penjara selama 5 tahun. 

"Dakwaan sudah kami bacakan. Usai dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga: Dek Juli Disorot Setelah Mantan Kekasih Ayu Miranda Bikin Pengakuan di Karangasem, Polisi Bergerak?

Sementara itu dalam dakwaannya, JPU darI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mendakwa terdakwa Halil Said dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh terdakwa terjadi di sebuah tempat hiburan atau kelab malam yang beralamat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. 

Awalnya saksi korban Verina Puspa Sari dan saksi Destia Shafa Hanifah tiba kelab malam tersebut. Keduanya lalu duduk di sofa dan beberapa saat kemudian mereka menuju lantai dansa. 

Baca juga: Selamat Jalan Ayu Miranda, Balian di Karangasem Larang Pulang ke Denpasar, Sempat Cium Ibunda

Ketika berdansa keduanya berkenalan dengan WNA bernama Liam dan selanjutnya ketiganya duduk di sofa. Liam lalu mengenalkan terdakwa dan ikut duduk di sofa bersama saksi korban dan saksi Destia. 


Berselang beberapa saat, saksi korban Verina pergi ke toilet disusul saksi Destia. Melihat keduanya pergi dan meninggalkan tas, terdakwa menggunakan kesempatan itu. 


Terdakwa membuka tas milik Verina lalu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 600 ribu. Usai beraksi mengambil barang-barang saksi korban, terdakwa langsung pergi. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved