Berita Bali

Jaksa Angkut Rp4,8 Miliar Pakai Mobil, Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai

Kejari Denpasar menyetorkan uang Rp4,8 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil lelang aset terpidana korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Uang hasil lelang aset milik terpidana Chris Sridana diserahkan dan disetorkan ke kas negara oleh Kejari Denpasar 

Jaksa Angkut Rp4,8 Miliar Pakai Mobil, Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejari Denpasar menyetorkan uang Rp4,8 miliar lebih ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil lelang aset terpidana korupsi mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung tahun 2008 sampai 2011.

Baca juga: Rugikan Negara Rp5,2 M, Empat Tersangka Ditetapkan, Korupsi PNPM dan LPD Mundeh Segera Dilimpahkan

"Hari ini (kemarin) kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4.825.975.000 dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah sekitar 625 meter persegi dengan SHM No 924 atas nama Chris Sridana MBA yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia," terang Kajari Denpasar, Agus Setiadi, Kamis (21/3/2024).

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMdes Dawan Kaler Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

"Ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan, juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," tegas Agus Setiadi.


Sebelumnya, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400.

Baca juga: Tiga Pejabat Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Uang itu hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah sekitar 300 meter persegi dengan SHM No 535 atas nama Chris Sridana. Uang itu sudah disetorkan ke kas negara pada 30 Juli 2018.

Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft. 1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021, terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

Selain itu, Chris Sridana dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp19.432.277.917.


Pada tingkat pengadilan Tipikor, dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara Rp28,01 miliar, Chris Sridana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Sebesar Rp28 miliar atau di penjara tambahan selama 3 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved