Berita Buleleng

Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng serta tiga terdakwa kasus  58.799 butir ekstasi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi - Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati 

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi

Berdasarkan hasil penelusuran petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.

Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas.

Kini terdakwa Ode ditempatkan di sel khusus. Ia diawasi selama 24 jam penuh, dan tidak diperkenankan menerima kunjungan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved