Berita Buleleng
Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng serta tiga terdakwa kasus 58.799 butir ekstasi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi - Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati
Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.
Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas.
Kini terdakwa Ode ditempatkan di sel khusus. Ia diawasi selama 24 jam penuh, dan tidak diperkenankan menerima kunjungan. (*)
Tags
jaksa
Kejari Buleleng
Pengadilan Negeri Singaraja
hukuman mati
ekstasi
narkoba
narkotika
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.