Populer Bali

Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, 2 Pelaku Curanmor di Badung Ditangkap

Sorotan berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir mengulas kasus pencurian di Buleleng dan Badung.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian. Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, 2 Pelaku Curanmor di Badung Ditangkap 

Pelaku yang berjumlah dua orang: Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) asal Jember itu tidak bisa berkutik saat diamankan.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, pengamanan kedua pelaku dilakukan setelah jajaran Reskrim Polsek Mengwi menerima laporan dari korban, Nyoman Rianta yang kehilangan motornya saat disewa oleh wisatawan.

"Jadi wisatawannya ini melaporkan ke pemilik motor, bahwa motor yang disewanya yakni Yamaha NMAX Nomor Polisi DK3851FCI warna hitam hilang," ucapnya.

Motor itu hilang saat diparkir di depan Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

"Jajaran Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV. Dari penyelidikan yang dilakukan, motor tersebut mengarah ke luar Bali," jelasnya.

Jajaran Reskrim langsung melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kedua pelaku adalah Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhamad Nanang (26) yang sama-sama berasal dari Jember.

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda PCX warna putih di depan Rich Villa, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

"Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit Yamaha NMAX warna hitam di Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung pada Sabtu, 2 Maret 2024," tegasnya.

Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

"Untuk pengembangannya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimum 7 tahun," pungkasnya. (tribun bali/rtu/gus)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved