Berita Denpasar
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Relawan De Gadjah di Denpasar, Dihadang Langsung Dihajar
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Relawan De Gadjah di Denpasar, Dihadang Langsung Dihajar
Penulis: Aloisius H Manggol | Editor: Aloisius H Manggol
De Gadjah Minta Pelaku Segera Ditangkap
Made Muliawan Arya alias De Gadjah selaku Pembina Relawan De Gadjah mengaku mempercayakan kasus tersebut ke pihak berwajib.
De Gadjah juga memohon agar kasus pengeroyokan yang menimpa relawan yang telah dianggapnya sebagai saudara itu mendapat atensi khusus dari aparat kepolisian.
“Semua kasus hukum, kasus pengeroyokan ini, kami serahkan ke Polisi karena ini negara hukum. Kami serahkan ke pihak berwajib. Kami mohon agar jadi atensi khusus,” ungkap De Gadjah saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 29 Maret 2024.
Guna mengetahui kondisi korban, De Gadjah berencana menjenguk korban dan memberi support. Baik moral maupun materi.
Di akhir, De Gadjah berharap agar para pelaku pengeroyokan dapat segera dibekuk petugas.
“Kita akan lihat dan tengok dulu korban. Saudara kita. Kita support moral dan materi.”.
“Intinya kami akan kawal terus dan sepenuhnya menyerahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti dan menangkap para pelaku,” pungkas De Gadjah.
Diketahui, viral di media sosial terkait aksi pengeroyokan yang disebut berlangsung di Jalan Buana Kubu Denpasar, tepatnya di sebelah Barat balai banjar.
Dalam cuplikan video yang beredar pada Jumat 29 Maret 2024 itu, tampak relawan De Gadjah yang berjumlah dua orang tersebut dipepet oleh sejumlah pengendara motor lainnya.
Usai korban menepikan kendaraannya, pelaku yang berjumlah lebih dari 5 orang itu secara bergantian melakukan pengeroyokan terhadap relawan De Gadjah.
Tak hanya memukul, para pelaku juga menendang korban hingga korban tersungkur ke aspal.
Korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditinggal begitu saja oleh para pelaku.
TELAN Dana Rp 6-7 Miliar, Progres Sudah 70 Persen, Desa Adat Sanur Bangun Parkir 6 Lantai |
![]() |
---|
S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Besar-besaran, Pemkot Denpasar Kehilangan Rp244 Miliar |
![]() |
---|
Okupansi Hotel di Sanur Bali Capai 87 Persen, Kunjungan ke Denpasar Didominasi Wisatawan Domestik |
![]() |
---|
IKAS Gelap Mata, Gondol HP Anak Temannya Saat Bertamu di Denpasar Bali, Dijual di Marketplace |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.