Berita Buleleng

Putu Dedi Berhasil Diamankan Setelah Ditetapkan DPO, Gadaikan Mobil Sewaan lalu Kabur ke Sulawesi

Sempat ditetapkan sebagai DPO, polisi akhirnya berhasil menangkap I Putu Dedi Andika (31), pelaku penggelapan mobil yang kemudian digadaikan kepada

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring I Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil yang sempat kabur ke Kabupaten Pinrang, Senin (1/4) di Polres Buleleng. 

Putu Dedi Berhasil Diamankan Setelah Ditetapkan DPO, Gadaikan Mobil Sewaan lalu Kabur ke Sulawesi


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sempat ditetapkan sebagai DPO, polisi akhirnya berhasil menangkap I Putu Dedi Andika (31), pelaku penggelapan mobil yang kemudian digadaikan kepada oknum warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dedi ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Baca juga: Kasus Desa Sidetapa Berlanjut, Polres Buleleng Beri Sinyal Bakal Panggil 4 Pemilik Akun Medsos

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (1/4/2024) mengatakan, Dedi ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) lalu oleh Tim khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng.

Dedi diketahui menyewa mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik seorang warga asal Denpasar bernama I Made Sumardita (66) pada September 2023 lalu.

Baca juga: Buntut Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Desa Sidetapa, Polisi Lacak Empat Akun Sosmed

Mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan rupanya telah digadaikan oleh Dedi senilai Rp80 juta kepada oknum warga Desa Sidetapa

Selanjutnya Dedi melarikan diri ke Kabupaten Pinrang.

Di sana ia tinggal bersama rekannya yang juga merupakan warga asal Buleleng.

Baca juga: Licin, Putu D Kabur Saat Digerebek Polisi, Buntut Kasus 27 Mobil di Sidetapa Buleleng

AKBP Widwan menyebut, pria asal Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini memang kerap berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan terakhir di Kabupaten Pinrang. 

Diduga Dedi kerap berpindah tempat lantaran banyak terjerat kasus utang-piutang.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan jajaran Polres di Bali, apakah juga pernah menerima laporan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh Dedi.

Baca juga: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Desa Sidetapa Buleleng, Polisi Baru Tangkap 1 Pelaku

AKBP Widwan menambahkan, pihaknya juga masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah dalam penggelapan mobil ini Dedi bekerja sama dengan pelak-pelaku lain, atau hanya beraksi seorang diri. 

Sementara terkait oknum yang menerima gadai, AKBP Widwan mengaku pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah oknum tersebut dapat dikenakan pasal penadah atau tidak.

Baca juga: Pria Asal Sidetapa Buleleng Pasok Sabu dari Depan Terminal Mengwi

"Kalau melihat dari modusnya sih terpenuhi (penadah,red). Namun kami harus buktikan itu melalui proses penyelidikan," terangnya. 

Akibat perbuatannya, Dedi dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Untuk itu dirinya dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. 

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut hingga saat ini pihaknya masih perlu memeriksa saksi-saksi terkait laporan empat pemilik akun sosial media, yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa. (*)

 

Berita lainnya di Penggelapan Mobil

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved