Berita Gianyar

Tewaskan 5 Orang Secara Mengenaskan di Ubud, Kontraktor Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Tewaskan 5 Orang Secara Mengenaskan di Ubud, Kontraktor Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali
Upacara pecaruan yang cukup besar dilakukan di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, Selasa 5 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terdakwa, Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar pada 25 Maret 2024, kontraktor tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Gianyar, Doktor I Nyoman Dipa Rudiana saat dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024 mengatakan, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Gianyar pada persidangan hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Jasad Siswa SMA Tergeletak di Jalanan, Kecelakaan Adu Jangkrik Mengerikan Vs Hiace

PN Gianyar menjadwalkan sidang vonis terhadap kontaktor Ayu Terra Resort itu pada Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali dalam website Pengadilan Negeri Gianyar, adapun dakwaan JPU Kejari Gianyar atas mujiana sebagai berikut.

Berawal pada 16 April 2019 bertempat di Ayu Terra Resort, Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dimana Mujiana bertemu dengan Vincent Juwono

Vincent Juwono (dalam berkas perkara terpisah) merupakan pemilik Ayu Terra Resort

Mujiana diketahui tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang terigister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca juga: Hantam Pejalan Kaki, Dua Mayat Terkapar di Jalan Soekarno Hatta, Polisi: Mereka Tewas di TKP

Pada pertemuan tersebut, saksi Vincent Juwono (VJ) meminta terdakwa melanjutkan pekerjaan Incline Elevator (lift inklinator )yang berada di Ayu Terra Resort.

Pada 6 Mei 2019, saksi VJ dan terdakwa Mujiana membuat kontrak perjanjian pekerjaan borongan untuk merencanakan dan merakit inklinator di Ayu Terra Resort senilai Rp 160 juta.

Pengerjaan lift inklinator tersebut diselesaikan pada 10 Desember 2019, sesuai dengan perencanaan awal yaitu menggunakan tiga tali sling baja.

Setelah itu, sekitar September- Oktober 2022, saksi VJ meminta Mujiana  agar inklinator yang telah terpasang, agar tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut.

Atas permintaan itu, Mujiana menjelaskan agar dilakukan penggantian sistem, yang awalnya menggunakan pemberat bobot timbang (counter weight), diganti dengan sistem drum (mesin penggulung tali sling baja) dan juga melakukan penggantian kereta (sangkar) untuk menambah kapasitas angkut.

Kemudian saksi VJ menyetujuinya, serta meminta agar tahap pertama dilakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor baru.

Pada 21 November 2022, inklinator  tersebut dilakukan uji kelayakan oleh Putu Dian Surya Prasta, S.T selaku ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara didampingi I Nengah Dharma Wijaya, S.T dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved