Berita Denpasar

Ahmad Komaidi Rudapaksa Wanita Dagang Bakso di Kerobokan, Kini Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan-Ahmad Komaidi Rudapaksa Wanita Dagang Bakso di Kerobokan, Kini Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara 

Ahmad Komaidi Rudapaksa Wanita Ini Saat Sit Up di Kerobokan, Kini Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim.

Ahmad dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.

Baca juga: Update Pencarian Pria Asal Lampung yang Jatuh dari Kapal KM Mutiara Ferindo di Banyuwedang Buleleng

"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Lift Tak Bersalah Atas Tewasnya 5 Karyawan Ayu Terra di Ubud Gianyar

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Aksi bejat Ahmad kepada RH dilakukan di sebuah warung di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

Awalnya, keduanya selesai memasak bakso di warung yang disewa oleh RH.

Keduanya lalu bermain game memakai Ponsel milik terdakwa di mana keduanya sepakat yang kalah harus melakukan sit up 10 kali.

Singkat cerita, RH pun kalah dan harus menjalani hukuman sit up 10 kali. Saat melakukan RH sit up, terdakwa mulai melancarkan aksinya.

RH pun berteriak minta tolong. Terdakwa sempat panik lalu menutup pintu warung. Terdakwa membekap mulut RH.

Namun RH kembali berontak dan memukul kepala terdakwa.

Lantaran RH terus melawan, terdakwa lalu membekapnya dengan bantal.

Melihat RH lemas, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya dengan merudapksa RH.

Baca juga: Viral Bali: Analisis BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem di Bali, NTB, NTT & Sorotan Banjir di Denpasar

(Tribun Bali/can)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved