Lift Putus di Ubud
Kontraktor Lift Ayu Terra Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Mujiana Tak Bersalah
Terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Raja menegaskan, kliennya tidak ada kaitannya atas lift tersebut dijalankan atau tidak. Sebab kewenangan tersebut ada di pihak pemilik Ayu Terra Resort.
"Dijalankan lift tersebut bukan kesalahan terdakwa (Mujiana). Justru Vincent sebagai pemilik atau menguasai lift tersebut yang harus diminta pertanggungjawabannya kenapa dijalankan, karena lift tersebut belum selesai diperbaiki terdakwa, dan belum ada izin K3 Depnaker. Bahkan dari hasil penyelidikan labfor, putusnya tali sling adalah disebabkan lift dinaiki melebihi kapasitas," tandasnya.
Raja menambahkan, kliennya bukanlah penyebab kematian. Sebab dalam hal ini, tugas Mujiana hanya sebatas memperbaiki empat item dari lift, sesuai invoice.
"Tentang safety device, sebelumnya ada izin dari K3 dan tidak ada persoalan. Sehingga karenanya tidak ada perbuatan terdakwa yang menyebabkan kematian orang," ujarnya.
Raja menegaskan, saat itu kliennya tidak dalam posisi melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Kata dia, JPU dalam tuntutannya tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa memenuhi salah satu unsur "melakukan" atau "menyuruh melakukan" atau "orang yang turut melakukan”.
Atas dasar tersebut, Raja pun meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Serta meminta nama baik Mujiana dipulihkan. (*)
Berita lainnya di Lift Maut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.