Berita Bali
Rp40 Juta untuk Jadi Honorer di Pemkab Badung, Sepasang Baju Dinas Dihargai Rp7 Juta
Sidang perkara dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung digelar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Sampai sekarang saya tidak tahu apakah benar ada bukaan lowongan atau tidak di Pemkab Badung," jawab saksi Alit.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah. Terdakwa Suarya mengatakan, dirinya tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang.
"Saya cuma meluruskan, saya tidak pernah datang ke rumah pak Agus, kecuali diundang. Saya sering datang ke rumah pak Agus, karena diundang," tegasnya.
Pula dirinya membantah menawarkan jika ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung.
"Yang jelas saya tidak pernah menawarkan pekerjaan. Dia (pak Agus) yang minta tolong ke saya," bantah terdakwa.
Sidang akan kembali digelar, Jumat, 19 April 2024 untuk memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. (can)
Ukur Baju Dinas di Butik
SAKSI Indah mengaku tidak tahu sama sekali mengenai penyerahan uang oleh bapaknya (Alit) ke terdakwa. Dirinya hanya mengetahui akan dimasukan sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung.
"Saya dikasih tahu bapak bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung. Bapak menyampaikan bayar Rp 40 juta biar bisa bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung," terangnya.
Selanjutnya, kata Indah, dirinya diminta datang ke sebuah butik untuk pengukuran baju dinas.
"Saya diminta ukur baju dinas di butik di Jalan Ahmad Yani. Ketemu terdakwa di butik itu. Saya tidak diberi tahu kapan mulai bekerja," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Pungli di Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.