Berita Bali
Rp40 Juta untuk Jadi Honorer di Pemkab Badung, Sepasang Baju Dinas Dihargai Rp7 Juta
Sidang perkara dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung digelar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Rp40 Juta untuk Jadi Honorer di Pemkab Badung, Sepasang Baju Dinas Dihargai Rp7 Juta
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sidang perkara dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/4/2024).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Adalah saksi Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah yang memberikan keterangannya.
Dari keterangan itu, saksi Agus melihat ada penyerahan uang oleh saksi Alit sebesar Rp40 juta kepada terdakwa agar anaknya (Indah) diterima bekerja sebagai pegawai honorer atau kontrak di lingkungan Pemkab Badung.
Saksi Agus yang merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung menerangkan, awalnya bertemu dengan terdakwa di kantor desa saat sedang ada acara.
Baca juga: Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Singkat cerita, bersama beberapa orang lainnya saksi Agus ngobrol dengan terdakwa di dapur kantor desa dan mendengar jika terdakwa mencari orang untuk direkrut sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung.
Kemudian terdakwa pun datang berkunjung ke rumah saksi Agus. Keduanya sempat ngobrol yang didengar oleh saksi Alit, kakak kandung saksi Agus.
"Kakak saya dengar kalau pak Putu (terdakwa) bilang akan ada perekrutan pegawai kontrak. Kebetulan anak kakak saya baru tamat sekolah dan belum bekerja," terang saksi Agus di hadapan hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Baca juga: Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri
Berlanjut, kata saksi Agus, sering terjadi pertemuan antara terdakwa dan saksi Alit di rumahnya. "Kakak saya tertarik dengan tawaran pak Putu (terdakwa) untuk memasukan anaknya.
Disuruh mempersiapkan fotocopy KTP, pas foto dan menyiapkan dana," ungkapnya.
Tim JPU pun mengejar terkait jumlah uang yang harus disediakan atau disepakati.
"Berapa dana yang harus diminta," tanya JPU Ni Putu Windari Suli.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Badung Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Hari Ini
"Pak Putu minta disiapkan sejumlah dana. Kalau mau jadi pegawai kontrak harus menyiapkan 40 juta. Kakak saya sempat minta pengurangan, tapi kata pak Putu mentok di 40 juta," jawab saksi Agus.
"Disanggupi pembayaran itu," kejar JPU Windari lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.