Berita Buleleng
Otak Pencurian 9 Motor, Bripka Kadek Umbara Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor
Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan motor berbagai merek
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama untuk mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.
Baca juga: Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos
Satreskrim Polres Buleleng berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4/2024) kemarin.
Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian.
"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya."
"Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng. Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Umbara telah menjadikan pencurian motor ini sebagai pekerjaan utamanya.
Umbara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," kata AKP Arung. (*)
Berita lainnya di Pencurian Motor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.