Berita Tabanan

Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos

Pencurian sepeda motor di Tabanan, melibatkan lima orang tersangka. Tiga orang eksekutor pencurian dan dua penadah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menujunkan tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian - Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Komplotan ini melakukan aksinya di sembilan TKP.

Dan TKP terakhir yang akhirnya berhasil diungkap yakni di Penebel, Tabanan, Bali.

Selain para tersangka curanmor, Polisi juga berhasil meringkus penadahnya.

Baca juga: Polsek Sukawati Ringkus Pencuri Motor di Gianyar, Cahyadi: TKP Tidak Jauh dari Kos Pelaku

Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan, pencurian ini melibatkan lima orang tersangka. Tiga orang eksekutor pencurian dan dua penadah.

Sayangnya, untuk salah satu tersangka pencurian karena di bawah umur maka dilakukan dengan peradilan anak.

Ke lima tersangka itu yakni I Kadek ED 25 tahun, I Made YG 26 tahun, I Putu SJ 45 tahun dan I Made PJ 17 tahun dan I Nyoman KR.

“Barang bukti motor yang kami sita ialah sepeda motor Nmax yang dijual tersangka melalui media sosial,” ucapnya, Minggu 31 Maret 2024.

Atmaja mengaku, lima orang tersangka ini mampu ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar Pukul 06.30 Wita.

Kejadian pencurian ini di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa- Bendungan Telaga Tunjung. Tepatnya, di Banjar Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel.

Sat Reskrim Polres Tabanan mendatangi untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.

“Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada seseorang melalui medsos FB (Facebook) yang menjual kendaraan tanpa disertai surat lengkap,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambungnya, akhirnya tim mencoba untuk memancing tersangka.

Pihaknya mencoba membeli salah satu kendaraan roda dua curian, yang diposting dan pada hari Kamis 7 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wita, berhasil menangkap tersangka dan kendaraan Nmax tersebut.

“Dari hasil pengembangan diakui oleh pelaku ED bersama YG melakukan di 9 TKP, pelaku ED bersama PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved