Berita Buleleng

Fajar Curi Tas di Buleleng Demi Beli Narkoba dan Main Judi Slot

Polisi  berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkiran sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Polisi menunjukan tersangka Fajar Gunawan 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi  berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkiran sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.

Pelakunya adalah Fajar Gunawan (37). Hasil curian digunakan oleh Fajar untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (28/3) mengatakan, pelaku mencuri tas milik Joni Irawan (39) pada Senin (18/3) lalu.

Baca juga: Selamat Jalan Bli Komang Artika, Karyawan BUMN Tewas di Jembrana, Kecelakaan Sulit Dihindari

Tas berisikan satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu itu mulanya diletakan oleh Joni di dashboard mobil.

Sementara Joni sibuk memasang papan baliho rokok bersama teman-temannya.

Kemudian Fajar datang dengan mengenakan motor DK 3086 UBC.

Baca juga: Pengalaman Buruk Ni Wayan Srimertanadi di Kintamani, Berakhir dengan Kejar-kejaran hingga Ubud

Fajar yang kala itu mengenakan baju koko berwarna coklat dan mengenakan sarung berwarna hitam, datang menghampiri korban dan berpura-pura meminjam korek.

Selang lima menit kemudian, Fajar pergi dan mengambil tas milik korban.

Akibat kejadian itu, korban pun ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.

Baca juga: Selamat Jalan Wayan Karma, Setia Layani Rakyat Gianyar Hingga Meninggal, Tangis Simon Pecah

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Singaraja

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pun melakukan penyelidikan.

Hingga berhasil menangkap Fajar yang merupakan warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (21/3) malam.

Identitas Fajar dengan mudah terlacak, sebab korban sebelumnya sempat melihat dan menghafal plat kendaraan motor yang digunakan oleh Fajar saat beraksi.

Kepada polisi, Fajar mengakui perbuatannya.

Dimana uang hasil pencurian itu telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, serta bermain judi slot.

AKP Diatmika menyebut, Fajar sudah dua tahun ini menjadi pengguna sabu.

Akibat perbuatannya, Fajar pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved