Berita Buleleng

Otak Pencurian 9 Motor, Bripka Kadek Umbara Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor

Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sembilan motor berbagai merek

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
POLISI MALING - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa (kanan) termangu saat ditunjukkan ke awak media, Senin (8/4). Ia melakukan pencurian sembilan unit motor. 

Otak Pencurian 9 Motor, Bripka Kadek Umbara Sibuk Maling Saat Lama Tak Terlihat di Kantor

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, sembilan motor berbagai merek ia curi.

Setelah ditangkap, Umbara mengaku menyesal dengan kelakuannya.

Ia menyebut, gajinya sebagai anggota Polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Ya lebih baik jadi polisi," kata dia, Senin (8/4/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Pencurian Sepeda Motor di Tabanan, Kawasan Selemadeg Timur & Kerambitan Jadi Atensi!

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara sebelumnya bertugas di bagian Bamin Sium Polres Buleleng.

Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Ia diberhentikan secara tidak hormat 8 Januari 2024 lantaran tidak pernah ngantor.

Selama bolos bekerja, belakangan diketahui Umbara sibuk melakukan pencurian motor di beberapa TKP yang ada di wilayah Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng.

Baca juga: Polsek Kuta Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badung, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Pencurian pertama ia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu dan terakhir dilakukan pada Februari 2024.

Widwan mengatakan, selama beraksi Umbara bekerja sama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah.

Baca juga: Motor Trail Digasak Maling Di Desa Berembeng Selamadeg Tabanan

Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil motor.

Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp6 juta hingga Rp11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.

AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama untuk mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.

Baca juga: Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos

Satreskrim Polres Buleleng berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4/2024) kemarin.

Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian.

"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya."

"Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng. Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Umbara telah menjadikan pencurian motor ini sebagai pekerjaan utamanya.

Umbara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," kata AKP Arung. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian Motor

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved