Berita Denpasar

Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Divonis Penjara 6 Tahun

Aji Silaban mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Persidangan - Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Divonis Penjara 6 Tahun 

Namun saat hendak menempel 1 paket sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian selanjutnya menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.

Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa.

Di sana petugas kepolisian kembali berhasil menyita 196 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat ratusan paket sabu itu dari Dodot.

Awalnya sabu yang didapat terdakwa seberat 100 gram, lalu dipecah menjadi 450 paket dan sudah ditempel sebanyak 226 paket.

Pengakuan lebih lanjut, dari pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per titik atau setiap 1 paket yang ditempel.

Terdakwa sendiri telah menerima upah Rp 2,5 juta dari Dodot.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved