Berita Bali

Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan

Sungguh malang nasib drg AP (34), wanita korban perselingkuhan itu kini malah jadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar.

Istimewa
Ilustrasi selingkuh - Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan 

Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Kasus Asusila Sudah Dilimpahkan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh malang nasib drg AP (34), wanita korban perselingkuhan itu kini malah jadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar.

AP ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Terbongkar, Lady Nayoan: Tak Sengaja

AP adalah istri sah dari dokter gigi Lettu Ckm MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana di mana dari awal kasus mencuat Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.

Saat itu viral unggahan AP yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunya adalah anak perwira menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan itu, AP membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Baca juga: Kombes Komang Suartana Ungkap Perselingkuhan Istri Polisi, Foto Bareng Tanpa Busana Jadi Bukti

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka AP ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain iu, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga: Ini Alasan Lady Nayoan Bongkar Perselingkuhan Syahnaz dengan Suaminya, Ungkap Soal Surat Perjanjian

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, AP ditahan berdasarkan LP Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. AP yang tinggal di Legenda Wisata Cibubur itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved