Berita Buleleng

Kales Jualan Sabu di Kandang Ayam Miliknya, Pelanggannya Sebagian Besar Warga Sudaji Buleleng

Seorang pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Gede Agus Susastrawan alias Kales (38) kini harus berurusan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Tersangka Gede Agus Susastrawan alias Kales digiring polisi, Senin (15/4). Pria asal Sudaji, Buleleng, Bali ini kerap melakukan transaksi di kandang ayam miliknya. 

"Segera hentikan, kami zero toleran kepada para pengguna maupun pengedar narkoba.

Baca juga: Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban

Karena narkoba ini merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, Kales pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved