Berita Buleleng
Kales Jualan Sabu di Kandang Ayam Miliknya, Pelanggannya Sebagian Besar Warga Sudaji Buleleng
Seorang pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Gede Agus Susastrawan alias Kales (38) kini harus berurusan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Tersangka Gede Agus Susastrawan alias Kales digiring polisi, Senin (15/4). Pria asal Sudaji, Buleleng, Bali ini kerap melakukan transaksi di kandang ayam miliknya.
"Segera hentikan, kami zero toleran kepada para pengguna maupun pengedar narkoba.
Baca juga: Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban
Karena narkoba ini merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Kales pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.