Berita Jembrana

Oknum Sopir Travel Dijerat UU TPKS, Masih Ditahan di Rutan Polres Jembrana

Oknum sopir travel Jawa-Bali yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuannya

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pelecehan 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Oknum sopir travel Jawa-Bali yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuannya masih mendekam di balik jeruji Rutan Mapolres Jembrana, Senin 15 April 2024. Pria berisinial AW tersebut dipersangkakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum sopir travel kepada penumpangnya di areal penampungan kendaraan Terminal Kargo Gilimanuk saat arus mudik lebaran 2024 lalu.

"Untuk tersangka masih ditahan. Sementara kita juga masih melengkapi alat buktinya," tegas AKP Agus Riwayanto saat dikonfirmasi, Senin 15 April 2024. 

Baca juga: Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

Dia melanjutkan, sesuai dengan keterangan para saksi serta korban, pelaku memang benar melakukan kejadian tersebut (dugaan pelecehan seksual). Akibat perbuatannya, pelaku AW dipersangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku kita jerat dengan UU Kekerasan Seksual," tandasnya. 

Untuk diketahui, oknum sopir (sopir cadangan) travel jurusan Jawa-Bali diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 6 April 2024 atau saat arus Mudik Lebaran lalu.

Pasalnya, pria berinisial AW tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang wanitanya. Mirisnya, itu terjadi saat mobil travel tersebut sedang mengantri di areal buffer zone Terminal Kargo Gilimanuk waktu dinihari.

Baca juga: Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA atau saat sedang mengantri di areal Terminal Kargo Gilimanuk.

Bermula dari korban yang duduk di bagian depan bersama dengan sopir dan cadangan sopirnya (terlapor). Ia hendak menuju kampung halaman di wilayah Jawa Timur.

Korban merupakan satu-satunya penumpang wanita dalam travel tersebut.

Berangkat dari Denpasar, ia duduk di depan seperti biasanya atau pada umumnya.

Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi. Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya. Dan ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku. 

Sontak, aksi tersebut pun membangunkan korban dan geram. Ia meminta pertolongan kepada kerabatnya dan juga dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi. Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian dibantu warga.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved