Berita Klungkung
Konflik Warga Adat di Nusa Penida, Pihak Bertikai Diminta Tahan Diri, Nunas Ica Ida Sesuhunan Ped
MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung telah melakukan pertemuan dengan dua pihak yang bersengketa terkait permasalahan lahan di pesisir
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Konflik Warga Adat di Nusa Penida, Pihak Bertikai Diminta Tahan Diri, Nunas Ica Ida Sesuhunan Ped
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung telah melakukan pertemuan dengan dua pihak yang bersengketa terkait permasalahan lahan di pesisir Pantai Sental Kangin di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Namun pertemuan itu masih sepihak-sepihak.
Baca juga: PANAS! Sanksi Kanorayang di Nusa Penida Kisruh, 2 Warga Diamankan, Mediasi MDA Batal Terlaksana
Rencananya dalam waktu dekat ini, MDA akan mempertemukan pihak yang berselisih, yakni kelompok 8 KK (kepala keluarga) yang terkena sanksi kasepekang dengan prajuru di Banjar Adat Sental Kangin.
Ketua MDA Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan, pihaknya sudah sempat bertemu dengan 8 KK di Desa Ped yang mendapatkan sanksi kasepekang.
Baca juga: Rata-rata per Hari Datang 4.000 Turis, Kunjungan ke Nusa Penida Naik 30 Persen Selama Idul Fitri
Pertemuan itu dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirra menekankan ke kelompok warga kasepekan untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah dari konflik tersebut.
Namun mencari jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun dan damai di wilayah Banjar Adat Sental Kangin.
Baca juga: Pengamanan Sanksi Kanorayang di Nusa Penida Berlangsung Tegang, Dua Warga Diamankan
"Saya sampaikan ke mereka, penyelesaian dari konflik mereka tengah berproses. Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing, jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu, serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke ida sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkap Dewa Tirta, Selasa (16/4/2024).
Sementara Pihaknya pada Senin (15/4/2024) sore, juga sudah bertemu dengan pihak prajuru adat Banjar Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped.
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta tidak membahas duduk persoalan.
Baca juga: NYARIS Diamuk Krama Banjar, 2 Warga Provokasi Saat Pemberian Sanksi Kanorayang di Nusa Penida Bali
Namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat. Ia juga menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara.
Misalnya pertama melalui tahap penyamebrayaan atau kekeluargaan. Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalah mereka.
Jika gagal ada tahap penengahan atau mediasi. Nanti pihak yang bersengketa memilih pihak untuk mediasi.
Baca juga: Kisruh Tanah Negara di Pesisir Pantai Nusa Penida, Camat: Mudah-mudahan Tidak Ada Pengusiran
Jika kembali mediasi gagal, pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MDA untuk mengambil jalan memutus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.