Berita Klungkung

Kisruh Tanah Negara di Pesisir Pantai Nusa Penida, Camat: Mudah-mudahan Tidak Ada Pengusiran

Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida

Eka Mita Suputra
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024). 

Kisruh Tanah Negara di Pesisir Pantai Nusa Penida, Camat: Mudah-mudahan Tidak Ada Pengusiran

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Senin (8/4/2024).

Dua warga tersebut terkena kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin, terkait kisruh tanah negara.

Baca juga: Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa, 2 Dari 8 KK Kena Sanksi Kanorayang di Nusa Penida

Upaya mediasi terhadap pihak-pihak yang bertikai terus diupayakan, untuk mencari jalan keluar terbaik dari perkara tersebut.

Sehingga rencananya mediasi kedua belah pihak akan dilakukan sampai ke tingkat kabupaten.

"Rencananya pihak Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung akan melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa ini. Semoga saja ada titik temu, mudah-mudahan tidak sampai ada sanksi sampai pengusiran," jelas Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Kisruh Tanah Negara Pesisir Pantai di Nusa Penida, Mediasi Belum Ada Titik Temu

Yoga Kusuma menambahkan, mediasi antara Desa Adat Sental Kangin dan 8 KK warga terkait tanah negara di pinggir pantai belum menemukan titik temu di tingkat kecamatan. 

"Saat dimediasi di kecamatan, kedua pihak tidak bisa bertemu langsung, sehingga kami sepihak-sepihak atasi masalah ini," ungkap Kadek Yoga.

Ia juga mengungkapkan, Minggu (7/8/2024) malam, pihak forkopincam melakukan pendekatan ke 8 KK yang terkena sanksi kasepekang tersebut.

Baca juga: Kisruh Tanah Negara, Puluhan Aparat Amankan Sanksi Kanorayang Terhadap 2 KK Warga di Nusa Penida

Serta meminta untuk tidak dulu ada aktivitas di tanah negara yang masih bersengketa, sampai keluarganya keputusan pengadilan.

"Kami sarankan sama-sama tidak lakukan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa pengadilan," ungkap Yoga Kusuma.

Dari pendekatan itu, 8 KK itu menyanggupi untuk sementara usaha mereka tidak beroperasi. 

Baca juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 5 Kru KM Naga Mas Perkasa 58 di Perairan Jungut Batu Nusa Penida

"Mudah-mudahan sengketa ini ada jalan keluar," hara Yoga Kusuma. 

Perkara ini mencuat setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin.

Krama sebagai pihak Desa Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan desa adat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved