Berita Badung

Tak Sadar Kosnya di Jimbaran Badung Diawasi, Aldy Kaget Saat Digerebek di Kamar, Hanya Pasrah

Tak Sadar Kosnya di Jimbaran Badung Diawasi, Aldy Kaget Saat Digerebek di Kamar, Hanya Pasrah

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi penggerebekan dilakukan di kamar kos milik Muhammad Aldy, dirinya tak sadar kos di Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran Badung itu telah diawasi sejak beberapa hari sebelumnya.

Tindakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melihat ada gelagat aneh dari Aldy yang diketahui ngekos di kawasan Jimbaran itu.

Kini Aldy dituntut pidana bui selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.

Baca juga: Dramatis, Dua Warga Dikejar Massa di Nusa Penida Klungkung Saat Pelaksanaan Sanksi Adat Kanorayang

Aldy dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik Medan-Bali. Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu. 

Diketahui, Aldy ditangkap oleh petugas BNN Bali di kamar kosnya di wilayah Jimbaran, Badung. Dari penangkapan terdakwa, petugas menyita tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi puluhan pil ekstasi yang dikirim dari Medan.

"Terdakwa Aldy dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjar," terang Aji selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Atas tuntutan JPU, dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Baca juga: Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

"Besok Selasa(16 April 2024) kami mengajukan pembelaan," ungkap Aji. 

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Aldy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di wilayah Jimbaran.

Berbekal informasi itu, petugas BNN Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

Dari pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke area kos dengan gelagat mencurigakan sembari membawa paket kiriman.

Petugas BNN pun mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Aldy dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya.

Aldy menerangkan, paket itu baru saja diambilnya dari kurir jasa pengiriman.

Selanjutnya petugas BNN membawa terdakwa ke kamar kosnya.

Disaksikan para saksi, petugas kemudian menggeledah isi paket yang diterima oleh terdakwa dan dikirim oleh Afipudin dari Medan.

Setelah dibuka, paket itu berisi tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi.

Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram. 

Atas penemuan itu, terdakwa Aldy beserta barang bukti pil ekstasi digelandang ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved