Berita Badung
Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Dilimpahkan, Ketua LPD Gulingan Kini di Tangan Kejari Badung
Ketua LPD Adat Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta (54) telah menjalani pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Dilimpahkan, Ketua LPD Gulingan Kini di Tangan Kejari Badung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua LPD Adat Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta (54) telah menjalani pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kamis (18/4/2024).
Rai Darta adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD yang pernah dipimpinnya. Di mana dalam perkara ini, mengakibatkan timbulkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.
Baca juga: Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan
"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka inisial IKRD beserta barang bukti (Tahap II ) oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU," terang Kajari Badung, Suseno dalam siaran tertulisnya.
Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU. Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: I Made Suerka Diduga Korupsi Rp12 Miliar Lebih di LPD Bakas, Kini Dituntut 10,5 Tahun Penjara
"Syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 mei 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Suseno.
"Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," sambungnya.
Baca juga: Nyoman Parta Raih Peringkat Ketujuh Suara Tertinggi Nasional DPR RI, Janji tak Akan Korupsi
Tersangka yang merupakan Ketua LPD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020. Modusnya membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294. Ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha MM Ak CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.