Berita Bali
Kasus Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Begini Beber 5 Saksi yang Dihadirkan JPU
Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa aparatu
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Kasus Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Begini Beber 5 Saksi yang Dihadirkan JPU
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4).
Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adalah saksi pasangan suami istri, I Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Wayan Suratni.
Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa
Keduanya mengaku menyerahkan uang Rp 57 juta kepada terdakwa agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung.
Saksi Suarjaya menerangkan, berawal ketika Agus Febrianto yang merupakan sepupunya yang juga menjabat sebagai kelian dinas di Desa Cemagi Badung datang mengajak terdakwa ke rumahnya.
Ketiganya pun ngobrol dan berujung jika terdakwa bisa menempatkan atau mempekerjakan orang di Pemkab Badung.
Namun untuk menempatkan orang sebagai pegawai kontrak, terdakwa meminta Rp 50 juta.
"Saya sebagai petani punya rasa bangga kalau anak bisa bekerja di Pemkab Badung. Kami berbicara mengenai biaya besarnya Rp 50 juta. Karena tidak punya uang, saya tanya ke istri dan istri meminjam uang ke saudara ipar (saksi Ni Nengah Suyani)," jelas Suarjaya.
Selanjutnya uang tunai Rp 50 juta diserahkan Suarjaya dan istrinya ke terdakwa, disaksikan saksi Ni Nengah Suyani.
Tidak hanya itu, berselang beberapa waktu, terdakwa meminta Rp 7 juta untuk pembuatan baju dinas.
"Beberapa bulan terdakwa bilang akan membuat baju dinas. Katanya buat baju biayanya Rp 7 juta. Setelah menyerahkan uang baju saya tidak pernah berkomunikasi karena saya sibuk," sambung Suyani.
Suarjaya mengaku, setelah menyerahkan Rp 50 juta hanya berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan WhatsApp.
"Setahun saya komunikasi. Beberapa tahun berjalan, saya merasa kena tipu. Lalu saya ke kantor bupati mencari informasi. Beberapa hari kemudian saya dipanggil untuk bertemu. Bertemu di kantor PDI untuk mediasi. Saat mediasi, intinya pak Putu (terdakwa) diminta mengembalikan uang saya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan," ungkap Suarjaya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi
Saksi Ni Nengah Suyani mengatakan, ikut tertarik memasukkan dua anaknya untuk bekerja menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung dan Dinas Perhubungan Pemkab Badung.
Untuk penempatan pada dinas Pemkab Badung, terdakwa meminta Rp 50 juta, sedangkan penempatan pada Dishub, terdakwa minta Rp 60 juta.
"Saya serahkan uangnya ke terdakwa dan ada bukti kuitansi. Lalu terdakwa bilang jika SK-nya mau keluar, harus menyerahkan lagi Rp 50 juta. Saya berikan. Anak saya yang mentransfer. Pertama ditransfer Rp 15 juta, kedua Rp 15 juta, terakhir Rp 30 juta," bebernya.
Tidak hanya itu, Nengah Suyani juga membayar uang pembuatan 2 baju dinas ke terdakwa Rp 14 juta.
Karena akan membuat baju dinas, ia pun makin percaya dengan terdakwa, kedua anaknya diterima bekerja sebagai pegawai kontrak pada pemkab Badung.
"Saya makin percaya saat Pak Putu (terdakwa) menelepon. Katanya Pak Putu akan mengantar anak-anak mengukur baju," ucapnya.
Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Namun setelah baju dinas selesai, kedua anaknya tidak kunjung bekerja. Nengah Suyani pun menanyakan ke terdakwa.
"Saya tanyakan mengenai pekerjaan itu kok lama tidak ada kabar. Pak Putu cuma bilang sabar. Sudah lama sekali, saya minta uang saya dikembalikan. Pak Putu hanya mengembalikan Rp 20 juta. Seterusnya tidak ada lagi pengembalian," ungkapnya.
Dua anak dari Nengah Suyani yang ikut bersaksi yakni Desi dan Made Rai menerangkan, mencari informasi penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Badung melalui teman-temannya.
"Setelah pembayaran 110 juta, saya coba tanyakan ke teman-teman dan cek di media sosial ternyata tidak ada penerimaan. Tapi yang membuat saya percaya, saat terdakwa datang ke rumah membawa SK orang lain. Itu yang membuat saya percaya," ujar Desi.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Putu Suarya membantah bahwa dirinya datang ke rumah Suarjaya atas undangan, bukan datang mendadak.
Namun Suarjaya menegaskan tetap pada keterangan di persidangan, bahwa terdakwa datang bersama Agus Febrianto tanpa diundang.
Setelah mendengar keterangan kelima saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tim JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi. (can)
Waspada Banjir Rob di Pesisir Bali 9–16 Agustus 2025: Efek Bulan Purnama dan Perigee |
![]() |
---|
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.