Berita Bali
Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri
Terdakwa Ketut Asa (63) telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Asa (63) telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang merupakan pensiunan polisi asal Badung ini dituntut, karena melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Ketut Asa mengancam dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi) agar diberikan uang miliar rupiah.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, pada hari Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM). Dalam Isi surat terdakwa menuliskan pengancaman, meminta uang kepada korbannya dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Baca juga: Anggota TNI Dilempari Batu Saat Main Futsal di Kerobokan, Pengeroyok juga Bawa Senjata Tajam
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana dalam isi surat terdakwa meminta uang Rp5 miliar.
Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV. Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp2,5 miliar
Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis.
Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar.
Baca juga: Pencarian Senjata Api Terkait Kasus Penembakan WNA Turki di Mengwi Berakhir di Kebun Pandan
Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.
Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".
Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukkan 2 butir peluru ke amplop.
Kemudian amplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.
Baca juga: Personel Polres Klungkung Dilatih Bongkar Pasang Senjata Api
Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.