Berita Bali

Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri

Terdakwa Ketut Asa (63) telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi - Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri 

Usai menaruh kedua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya. 

Atas kejadian itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Selain mengamankan terdakwa, petugas kepolisian juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. (*)

 

Berita lainnya di Senjata Api
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved