Berita Bali
Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri
Terdakwa Ketut Asa (63) telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi - Ketut Asa Ancam Korban di Badung dengan Amplop Berisi Peluru, Minta Serahkan Uang Ajak Anak Istri
Usai menaruh kedua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Selain mengamankan terdakwa, petugas kepolisian juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. (*)
Berita lainnya di Senjata Api
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.