Berita Denpasar

Saiful Dicokok Polda Bali Saat Lakukan ini di Pemogan Denpasar, Kini Tanggung Akibatnya

Saiful Dicokok Polda Bali Saat Lakukan ini di Pemogan Denpasar, Kini Tanggung Akibatnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud membantu mengambil pesanan sabu yang dipesan temannya, terdakwa Saiful Bahri (33) justru dicokok petugas kepolisian Polda Bali di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan.

Kini ia pun harus menanggung resiko usai dituntut pidana bui selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Pria di Badung Bali Kirim Peluru Minta Uang Rp 7,5 M, Kini Peluru Makan Tuan

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

"Terdakwa Saiful Bahri dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp denda Rp 2 miliar sub 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, saat dihubungi, Sabtu 20 April 2024.

Dikatakan Lukman, kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. 


"Kami mengajukan pembelaan (pledoi). Untuk sidang pembacaan amar putusan akan dijadwalkan tanggal 2 Mei 2024," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa bertemu dengan temannya, Sairi Olama (buron) di warung lalapan di seputaran Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita. 


Dari pertemuan itu, Sairi minta kepada terdakwa agar dicarikan sabu. Kemudian terdakwa memesan 1 paket sabu seharga Rp 1,5 juta kepada kenalannya bernama Slot (buron). 


Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, Slot kemudian mengirimkan terdakwa alamat tempelan sabu yang berlokasi di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan. 


Sekira pukul 21.30 Wita, terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motornya ke lokasi alamat tempelan tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil tempelan sabu yang dipesannya.


Usai mengambil tempelan sabu itu terdakwa pun pulang. Namun baru beberapa meter meninggalkan lokasi tempelan, terdakwa dihentikan oleh beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali


Saat ditanyakan maksud dan tujuan berada di lokasi itu, terdakwa mengaku baru saja mengambil tempelan sabu. Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,96 gram netto.


Terdakwa beserta barang bukti lalu digelandang oleh petugas kepolisian ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved