Berita Bangli

Bagi Hasil Ke Desa Penglipuran Nunggak Selama Empat Bulan, Total Tunggakan Mencapai Miliaran

Bagi Hasil Ke Desa Penglipuran Nunggak Selama Empat Bulan, Total Tunggakan Mencapai Miliaran

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Suasana di Desa Penglipuran (1) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bagi hasil pendapatan dari retribusi pariwisata ke Desa Wisata Penglipuran belum dibayar. Tunggakan telah berlangsung selama empat bulan terakhir, dengan total nominal mencapai miliaran. 

Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa saat dikonfirmasi tidak menampik perihal tunggakan tersebut.

Dikatakan dia, sesuai perjanjian kerja sama (PKS) bagi hasil pariwisata antara Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Penglipuran,  pihak Penglipuran menerima 60 persen sedangkan Pemkab Bangli 40 persen.

Sesuai PKS pula, lanjut Sumiarsa, ada kewajiban dari pihak pengelola Desa Penglipuran maupun Pemkab Bangli.

Baca juga: Ratusan Pelajar Ikut Seleksi Eksibisi Porjar Bali E-Sport

Misalnya dari pihak pengelola, wajib menyetor hasil retribusi 7 x 24 jam pada Pemkab Bangli.

Sedangkan Pemkab Bangli wajib mengembalikan upah pungut pada pengelola desa Penglipuran. Kata Sumiarsa, biasanya bagi hasil diberikan tiap bulan.

Kendati demikian, terhitung sejak Desember 2023, bagi hasil retribusi dari Pemkab Bangli belum masuk ke pengelola Penglipuran.

Bahkan tunggakan bagi hasil ini masih berlangsung hingga Maret 2024.

"Kami masih menunggu (bagi hasilnya, red). Mungkin karena keadaan keuangan daerah atau bagaimana, sehingga belum cair bagi hasilnya," kata dia, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Pasca Viral Perkelahian Pelajar, Kepolisian Perketat Pengamanan di Gor Swecapura Gelgel


Mengenai macetnya bagi hasil retribusi, pihak pengelola Desa Penglipuran sudah sempat melakukan audiensi dengan Bupati Bangli.

Dari Bupati Bangli menjanjikan pada 16 April 2024, tunggakan bagi hasil sudah clear. 

"Tapi setelah kita komunikasi dengan pihak terkait (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, red), katanya belum bisa dibantu pengembaliannya sampai bulan Maret. (Pengelola) dijanjikan hanya dua bulan, yakni Desember 2023 dan Januari 2024," jelasnya. 

Total tunggakan bagi hasil selama empat bulan mencapai miliaran rupiah.

Kata Sumiarsa, bagi hasil yang diterima Desa Penglipuran dimanfaatkan untuk beragam operasional.

Mulai dari gaji pegawai hingga kebutuhan lainnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved