Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan
Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Bintang Darmawati saat ditemui di acara Musyawarah Perempuan Nasional di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu 20 April 2024 - Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.
AP ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita. Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.
Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sar/can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.