Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan

Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Bintang Darmawati saat ditemui di acara Musyawarah Perempuan Nasional di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu 20 April 2024 - Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan 

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.

AP ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita. Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.

Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sar/can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved