Berita Klungkung

Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang

Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wanita Pirang ini Ditangkap di Kamar Kos Bareng KS di Klungkung, Lakukan Karena Terlilit Utang 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dua orang emak-emak rambut pirang yakni berinisal NNK dan NNA harus mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung, Senin (22/4/2024).

Keduanya ini ditangkap karena nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Klungkung.

Walau kurang dari setahun beroperasi, keduanya cukup masif mengedarkan narkoba di Klungkung.

Baca juga: Selamat Jalan Kadek Sumadana dan Nyoman Seriani, Tak Disangka Jalan Dua Warga Bali Itu Begitu Tragis

Keduanya menjual narkoba dengan kedok sebagai penjual kosmetik.

Dua wanita rambut pirang ini telah menggunakan pakaian tahanan, saat digiring ke lobi aula Polres Klungkung.

Walau tangan mereka terborgol, mereka tampak santai saat konferensi pers di Polres Klungkung.

Sesekali dua ibu-ibu berambut pirang itu, mengobrol dan sesekali menyapa tersangka narkoba lainnya.

Baca juga: Tim Polda Bali Gerebek Gede Widnyana di Rumahnya Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Pengakuannya

Bahkan keduanya tampak bercanda dan tertawa saat digiring petugas Polres Klungkung.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta mengatakan, penangkapan awal mulanya dilakukan terhadap NNK ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Merak Semarapura Klod, Klungkung pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 00.15 Wita. 

NNK saat itu ditangkap bersama seseorang bernama KA yang saat itu sedang mengkonsumsi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan banyak barang bukti, seperti paket-paket sabu dengan ukuran 0,1 gram, dan 0,13 gram netto, alumunium foil, plastik kuning bertuliskan NR Cosmetics, ATM, plastik klip beberapa bendel, tiga handphone untuk transaksi, pipet bening dan timbangan digital.

"Dari hasil pendalaman, NNK ini merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba di Klungkung.

Di KTP, ia merupakan wirausaha yang menjual kosmetik.

Namun kurang dari setahun belakangan juga mengedarkan narkoba," ungkap Made Gede Sudarta, Senin (22/4/2024).

Untuk menjalankan aksinya mengedarkan narkoba, NNK mempekerjakan temannya NNA.

NNA juga ditangkap di Klungkung dan berperan sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel.

"NNA ini tidak memakai, namun ia sebagai perantara. Ia rela menjadi kurir narkoba karena terlilit hutang. Sekali mengedarkan, ia diberi upah Rp50 ribu," ungkap Sudarta.

Bahkan NNA dalam sehari, bisa mengedarkan narkoba di beberapa lokasi.

Sementara pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seseorang di Denpasar.

"Jadi tersangka ini (NNK) membeli narkoba, lalu diecer untuk dipasarkan di Klungkung.

Pengakuan tersangka, untuk berat 0,2 gram di Klungkung, dijual Rp400 ribu," ungkap Sudarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka NKK dan NNA dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved