Pilkada 2024

Berbeda dengan Pemilu, KPU Bali ‘Rampingkan’ Jumlah TPS pada Pilkada Mendatang

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, perubahan jumlah TPS itu terjadi lantaran adanya regrouping pemilih.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan - Berbeda dengan Pemilu, KPU Bali ‘Rampingkan’ Jumlah TPS pada Pilkada Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Bali, November 2024 mendatang, dikatakan mengalami perubahan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) disebut bakal “merampingkan” jumlah TPS di Bali.

Artinya, TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu yang diketahui berjumlah 12.809 titik, akan mengalami penurunan pada Pilkada Bali mendatang.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, perubahan jumlah TPS itu terjadi lantaran adanya regrouping pemilih.

Baca juga: Sambut Pilkada, KPU Badung Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Bila pada Pemilu jumlah pemilih maksimal sebanyak 300 orang dalam satu TPS, maka pada Pilkada mendatang dikatakan maksimal sebanyak 600 orang.

“Ada regrouping. Kalau kemarin (Pemilu) kan maksimal pemilih dalam TPS itu 300. Untuk Pilkada maksimal 600 (pemilih),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 24 April 2024.

Disinggung soal alasannya, eks Ketua KPU Denpasar itu menuturkan Undang-Undang Pemilu berbeda dengan Pilkada.

Di samping itu, kebijakan soal jumlah TPS yang diatur oleh KPU RI disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang tengah terjadi.

Misal, pada Undang-Undang Pilkada, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal sebanyak 800 orang.

Jumlah tersebut berubah menjadi 500 pemilih dalam satu TPS pada Pilkada 2020 lalu. Alasannya, lantaran pandemi Covid-19.

Sementara pada Pilkada 2024 mendatang, KPU RI memiliki kebijakan agar jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 600 orang.

“Satu, Undang-Undangnya kan beda. Kalau Undang-Undang Pilkada, tiap TPS itu maksimal 800 (pemilih).”

“Ketika 2020, waktu Covid, kebijakan KPU itu membuat jumlah pemilih dalam TPS itu 500 (orang). Untuk Pilkada 2024, kebijakan KPU RI nanti di angka 600 (pemilih) maksimal,” terangnya.

Belum diketahui secara pasti jumlah TPS pada Pilkada Bali mendatang.

Sebab, KPU Bali melalui jajaran di bawahnya perlu melakukan pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved