Berita Singajara

J Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung

J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti, yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi sang anak pada Februari lalu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan J (38), sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan J (38), sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti, yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi sang anak pada Februari lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban.

Hanya saja disinggung terkait hasil visumnya, AKP Diatmika masih enggan membeberkan dengan alasan menjadi materi penyidikan.

Baca juga: Maulana Tenggelam di Tukad Aya, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad di Kedalaman 9 Meter

Baca juga: Banyak Puyung, Petani Subak Iseh Sidemen Karangasem Tak Memanen Padinya, Simak Beritanya!

Ilustrasi Borgol - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin.
Ilustrasi Borgol - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin. (Humas BNN)

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap J. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap J dalam waktu dekat. "Tersangka akan diperiksa lagi dalam waktu dekat," ucap AKP Diatmika.

AKP Diatmika pun tidak memungkiri, J sempat memberikan bantahan melalui klarifikasi yang dibuat di sosial medianya.

Hal itu kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja sah-sah saja dilakukan oleh J, sebagai bentuk pembelaan diri.

Namun penyidik telah memiliki cukup bukti yang menguatkan perbuatan J. "Kami sudah punya cukup bukti dari keterangan korban, saksi dan hasil visum. Nanti bisa dibuktikan di persidangan," katanya.

Sementara disinggung terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut bocah usia 7 tahun itu saat ini dalam pengawasan ibunya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (25/4) mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh ibu korban di Polda Bali pada Maret lalu.

Di mana J diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada Februari lalu di sebuah rumah kos. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved