Berita Singajara
J Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung
J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti, yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi sang anak pada Februari lalu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan J (38), sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti, yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi sang anak pada Februari lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban.
Hanya saja disinggung terkait hasil visumnya, AKP Diatmika masih enggan membeberkan dengan alasan menjadi materi penyidikan.
Baca juga: Maulana Tenggelam di Tukad Aya, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad di Kedalaman 9 Meter
Baca juga: Banyak Puyung, Petani Subak Iseh Sidemen Karangasem Tak Memanen Padinya, Simak Beritanya!

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap J. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap J dalam waktu dekat. "Tersangka akan diperiksa lagi dalam waktu dekat," ucap AKP Diatmika.
AKP Diatmika pun tidak memungkiri, J sempat memberikan bantahan melalui klarifikasi yang dibuat di sosial medianya.
Hal itu kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja sah-sah saja dilakukan oleh J, sebagai bentuk pembelaan diri.
Namun penyidik telah memiliki cukup bukti yang menguatkan perbuatan J. "Kami sudah punya cukup bukti dari keterangan korban, saksi dan hasil visum. Nanti bisa dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara disinggung terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut bocah usia 7 tahun itu saat ini dalam pengawasan ibunya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (25/4) mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh ibu korban di Polda Bali pada Maret lalu.
Di mana J diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada Februari lalu di sebuah rumah kos. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan. (rtu)
Demo di Bali, Aksi Massa Tidak Kondusif, Lempari Batu & Merusak Fasilitas, Gas Air Mata Ditembakkan |
![]() |
---|
Viral di Bali Sepekan: Pria Gunting Tali Layangan hingga Pengendara Ninja Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
VIDEO Sepak Terjang Ayah Bung Karno hingga Dibuatkan Patung di SDN 1 Paket Agung Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.