Berita Buleleng
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan J (38) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti yang menguatkan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Februari lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban.
Hanya saja disinggung terkait hasil visumnya, AKP Diatmika masih enggan membeberkan dengan alasan menjadi materi penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap J.
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap J dalam waktu dekat.
"Tersangka akan diperiksa lagi dalam waktu dekat," ucap AKP Diatmika.
AKP Diatmika pun tidak memungkiri, J sempat memberikan bantahan melalui klarifikasi yang dibuat di sosial medianya.
Hal itu kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja sah-sah saja dilakukan oleh J, sebagai bentuk pembelaan diri.
Namun penyidik telah memiliki cukup bukti yang menguatkan perbuatan J.
"Kami sudah punya cukup bukti dari keterangan korban, saksi dan hasil visum. Nanti bisa dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara disinggung terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut bocah usia 7 tahun itu saat ini dalam pengawasan ibunya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.