Berita Buleleng
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (25/4) mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh ibu korban di Polda Bali pada Maret lalu.
Dimana J diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Februari lalu di sebuah rumah kos. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan juga merespon terkait beredarnya video viral yang memuat pengakuan sang anak saat mengalami pencabulan.
Pelaku atau sang ayah ini tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.
Bahkan korban mengutarakan sang ayah pernah melakukan pencabulan saat pagi hari, siang hari, sore hari atau bahkan malam hari saat sang ibu belum pulang kerja atau sedang tidak di kediaman.
"Saat ini proses penyidikan. Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kombes Pol Jansen.
"Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11)," imbuhnya.
Lanjutnya, karena sang ibu selaku pelapor, korban dan saksi berada di Buleleng, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrimm Polres Buleleng, dan korban mendapatkan penanganan psikolog di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
"Senin 29 April 2024 nanti dilakukan pemeriksaan psikolog pada korban oleh Psikiater di RSUD Buleleng," ujar Jansen.
"Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum," jabarnya.
Kombes Pol Jansen menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.
Bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu ibu korban yang baru pulang kerja mendapati suaminya dalam keadaan tak berbusana sambil tidur di kasur bersama putrinya.
"Dari situ ibu korban curiga langsung membangunkan putrinya dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu si ibu bertanya kepada korban.
“Adik diapain sama bapak?” bebernya.
Korban pun mengaku tak hanya pelecehan namun, pelaku melakukan pencabulan.
Kombes Pol Jansen meminta masyarakat untuk bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian.
"Kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku," pungkasnya. (*)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.