Berita Bali

Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei

Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riski Bagus Saputra (21) akan menghadapi sidang tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.

Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban saat dihubungi, Rabu 1 Mei 2024.

Terdakwa Riski sendiri telah menjalani sidang pembuktian terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Baca juga: Miliki 72 Gram Lebih Sabu, Roy Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Sanggulan Tabanan

"Agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut rencananya dijadwalkan besok (Kamis 2 Mei 2024)," jelas Aji Silaban.

Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 22.45 Wita.

Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut.

Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra.

Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan.

Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.

Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya.

Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu.

Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.

Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu.

Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan.

Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru.

Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.

Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas.

Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali.

Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved