Pilkada Bali 2024

Menuju Pilkada Bali 2024, Pendaftar Sepi, KPU Klungkung Perpanjang Masa Pendaftaran Rekrutmen PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung akhirnya memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran hingga

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Bawaslu Klungkung Awasi Rekrutmen PPK, Senin (29/4/2024) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung akhirnya memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran hingga pendaftaran ditutup, Senin, 29 April 2024, kuota belum terpenuhi.

KPU terpaksa memperpanjang pendaftaran PPK dengan dikawal ketat Bawaslu Klungkung.

Bawaslu melaksanakan pengawasan perekrutan badan adhoc PPK hari terakhir, pada Senin (29/4) malam.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Perketat Pengawasan, KPU Klungkung Perpanjang Pendaftaran PPK

Pengawasan dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasihtup beserta staf.

Kedatangan pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung itu diterima komisioner KPU Klungkung, yakni Ketua I Ketut Sudiana, I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, Made Dwi Adnyana Putra, dan Sekretaris I Putu Gede Eka Swambara, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM AA Gede Wisnu.

Pimpinan Bawaslu Klungkung mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan badan adhoc Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekrutmen benar-benar dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar,” kata Sang Ayu Mudiasih.

Pengawasan mulai dilaksanakan pukul 18.00 hingga 23.59 Wita.

Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-29 April 2024.

Baca juga: PILKADA! DPC PDIP Denpasar Usung Jaya-Wibawa,Gus Gaga Siap Tarung di Gianyar,Mang Dauh di Buleleng 

Bawaslu Klungkung juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan.

Masyarakat diajak untuk mencermati nama-nama pendaftar dan memberi masukan serta tanggapan ketika ada tenaga adhoc yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Hal tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU.

Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba) pendaftar calon PPK berjumlah 29 orang dan yang sudah memenuhi syarat administrasi berjumlah 28 orang.

Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum dan SDM Agung Wisnu bahwa sampai saat ini, untuk seluruh kecamatan masih kurang.

Sehingga akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Berita Acara (BA) Nomor: 121/PP.04.2-BA/5105/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. (tribun bali/mit)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved